TUGAS
4
A.
PENGERTIAN & JENIS UANG
PENGERTIAN
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai alat tukar yang dapat diterima
secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh
setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang
dan jasa. Dalam ilmu ekonomi
modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum
diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa
serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.Beberapa
ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Keberadaan uang menyediakan
alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter
yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem
ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk
melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang
didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan
pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
FUNGSI
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghindarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedakan menjadi dua yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghindarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedakan menjadi dua yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
1. Fungsi Asli
Fungsi
asli uang ada tiga, yaitu
sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.
- Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
- Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
- Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.
2. Fungsi
Turunan
Selain ketiga hal di atas, uang juga
memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan. Fungsi turunan itu antara lain:
Uang sebagai alat pembayaran yang sah
Uang sebagai alat pembayaran yang sah
Kebutuhan manusia akan barang dan jasa yang semakin bertambah dan beragam tidak dapat dipenuhi melalui cara tukar-menukar atau barter. Guna mempermudah dalam mendapatkan barang dan jasa yang diperlukan, manusia memerlukan alat pembayaran yang dapat diterima semua orang, yaitu uang.Uang sebagai alat pembayaran utang
Uang dapat digunakan untuk mengukur pembayaran pada masa yang akan datangUang sebagai alat penimbun kekayaan
Sebagian orang biasanya tidak menghabiskan semua uang yang dimilikinya untuk keperluan konsumsi. Ada sebagian uang yang disisihkan dan ditabung untuk keperluan di masa datang.Uang sebagai alat penimbun kekayaan
Seseorang yang hendak pindah dari suatu tempat ke tempat lain dapat memindahkan kekayaannya yang berupa tanah dan bangunan rumah ke dalam bentuk uang dengan cara menjualnya. Di tempat yang baru dia dapat membeli rumah yang baru dengan menggunakan uang hasil penjualan rumah yang lama.Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
Apabila nilai uang stabil orang lebih bergairah dalam melakukan investasi. Dengan adanya kegiatan investasi, kegiatan ekonomi akan semakin meningkat.
SYARAT-SYARAT
Suatu benda dapat dijadikan sebagai
"uang" jika benda tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu :
1.) benda itu harus diterima secara umum (acceptability). Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda harus memiliki nilai tinggi atau —setidaknya— dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa.
2.) Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability),
3.) kualitasnya cenderung sama (uniformity),
4.) jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat
5.) tidak mudah dipalsukan (scarcity)
6.) Uang juga harus mudah dibawa, portable, dan
7.) mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility), serta memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
JENIS-JENIS UANG
uang rupiah |
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal
(sering pula disebut sebagai common money) dan uang giral. Uang kartal
adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli
sehari-hari. Sedangkan yang dimaksud dengan uang giral adalah uang yang
dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya
beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk
menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan
uang ini. Untuk menarik uang giral, orang menggunakan cek.
1. Uang Kartal
Uang kartal terdiri dari uang
kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan
wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
Menurut Undang-undang Bank Sentral
No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank
Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas.
Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut
disebut hak oktroi.
Menurut Bahan Pembuatannya :
Dinar dan Dirham, dua contoh mata uang logam. |
Uang Logam
Uang logam adalah uang yang
terbuat dari logam;
biasanya dari emas
atau perak karena
kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya
mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi
menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai. Uang logam memiliki
tiga macam nilai:
- Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
- Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
- Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan
nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di dalamnya;
semakin besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi nilainya.
Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai
nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau tertulis di mata
uang tersebut.
Uang Kertas
Sementara itu, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang yang
terbuat dari kertas
dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat
pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank
Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk
lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai
kertas).
Menurut Nilainya :
Uang Penuh (Full Bodied Money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera
di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata
lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung
dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama
dengan nilai emas yang dikandungnya.
Uang Tanda (Token Money)
Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera
diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang
atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang
tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya
Rp750,00.
2. Uang Giral
Uang giral tercipta akibat
semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah,
praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank
umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang
Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat
digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat
boleh menolak dibayar dengan uang giral.
3. Uang Kuasi
Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat
pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan
tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik.
B. BANK SENTRAL & BANK UMUM
PENGERTIAN DAN
FUNGSI BANK
Dalam kehidupan
perekonomian suatu negara, bank memiliki peranan penting dalam perekonomian.
Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup orang banyak.
BANK UMUM
Berdasarkan
Pasal 1 ayat (3) UU No. 10 Tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Definisi bank
umum secara singkat adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Bank-bank umum terdiri dari bank-bank umum pemerintah, bank-bank
umum swasta nasional devisa, bank-bank swasta nasional nondevisa dan bank-bank
asing dan campuran. Kegiatan utama bank-bank umum adalah menghimpun dana
masyarakat antara lain dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan,
serta menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit (Pohan, 2008).
Fungsi dan peran
bank umum dalam perekonomian sangat penting dan strategis. Bank umum sangat
penting dalam hal menopang kekuatan dan kelancaran sistem pembayaran dan
efektivitas kebijakan moneter. Fungsi-fungsi bank umum seperti yang diuraikan
di bawah ini menunjukkan pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian
modern:
(1) penciptaan
uang
(2) mendukung
kelancaran mekanisme pembayaran
(3) penghimpunan
dana simpanan
(4) mendukung kelancaran
transaksi internasional
(5) penyimpanan
barang-barang dan surat-surat berharga
(6) pemberian
jasa-jasa lainnya (Manurung dan Rahardja, 2004).
BANK SENTRAL
Pada dasarnya, bila dilihat dari
istilah/namanya, bank sentral tidak dapat diartikan sebagai "bank"
seperti pada bank umum. Dalam hal ini bank sentral memiliki konsepsi yang berbeda.
Bank umum cenderung untuk berusaha menginvestasikan
assets-nya dengan tujuan memaksimumkan profit. Di sisi lain, bank sentral
sebagai bank milik pemerintah, adalah lembaga keuangan yang tidak bertujuan untuk memaksimumkan profit
melainkan untuk mencapai tujuan
tertentu seperti mencegah kegagalan yang dialami perbankan maupun bukan bank,
kestabilan tingkat harga, kesempatan kerja dan akhimya pada pertumbuhan ekonomi.
Dengan kata lain, bank sentral bertugas
untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah karena, bank sentral adalah juga
bagian dari pemerintah.
PERKEMBANGAN BANK SENTRAL
Berdasarkan sejarahnya, bank sentral bukanlah suatu lembaga
yang sejak awal didirikan dengan
tujuan untuk menjalankan fungsinya sebagai bank sentral. Sampai dengan awal
abad ke-20 tidak ada konsepsi yang jelas mengenai central banking. Konsepsi tersebut baru terlihat kemudian
setelah mengalami proses panjang dan hal tersebut bukan merupakan suatu proses
yang sengaja diarahkan pada terbentuknya konsep central banking, sehingga tidak terdapat teknik yang sistematis
dan konsisten ke arah terbentuknya bank sentral.
Dari bank-bank sentral yang ada, the Riskbank of Sweden adalah
yang pertama kali didirikan (yang
tertua), tetapi Bank of
England adalah bank of issue pertama yang memperoleh posisi sebagai
bank sentral dan mangembangkan
dasar-dasar "the art of central banking". Dengan demikian sejarah Bank of
England secara umum diterima
sebagai gambaran evolusi dasar-dasar dan teknik central banking.
Di Indonesia, fungsi bank sentral pada masa penjajahan dilakukan oleh
De Javasche Bank yang bertindak sebagai bank sirkulasi dan menjalankan beberapa fungsi bank
sentral lainnya. De Javasche Bank didirikan pada tanggal 24 Januari 1828. Di samping menjalankan fungsinya
sebagai bank sentral, bank tersebut juga melakukan kegiatan bank umum. Pada
masa perjuangan kemerdekaan, Bank Negara Indonesia didirikan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 2 tanggal 5 Juli 1946 sebagai bank sentral pemerintah RI
dengan tugas utama sebagai berikut :
1. memberikan pinjaman
kepada pemerintah,
2. menarik uang tentara pendudukan Jepang untuk
diganti dengan ORI (Oeang, Repoeblik Indonesia),
3. menyediakan fasilitas kredit untuk,
perusahaan-perusahaan industri dan perdagangan
yang beroperasi di daerah kekuasaan pemerintah RI,
4. membantu pembiayaan misi-misi pemerintah ke luar negeri.
FUNGSI DAN PERAN BANK SENTRAL
Bank Sentral adalah bank yang merupakan pusat struktur moneter dan
perbankan di negara yang bersangkutan dan yang melaksanakan (sejauh dapat
dilaksanakan dan untuk kepentingan ekonomi nasional) fungsi-fungsi sebagai
berikut:
1.Memperlancar Lalu Lintas Pembayaran
a.) menciptakan uang kartalb.) menyelenggarakan kliring antar bank umum.
2. Sebagai Bankir,
Agen Dan Penasehat Pemerintah.
Bank Sentral sebagai bankir :a.) memelihara rekening pemerintahb.) memberikan pinjaman sementarac.) memberikan pinjaman khususd.) melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing (valas)e.) menerima pembayaran pajakf.) membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah,g.) membantu pengedaran surat berharga pemerintahh.) mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi
Bank sentral sebagai agen dan penasehat pemerintah :a.) mengadministrasi dan mengelola hutang nasionalb.) memberikan jasa pembayaran bunga atas hutangc.) memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal.
3.Memelihara Cadangan/Cash Reserve Bank Umum
4. Memelihara Cadangan Devisa Negara :
a.) internal reserve, untuk keperluan jumlah uang beredarb.) eksternal reserve, untuk alat pernbayaran internasional
5. Sebagai Bankers Bank Dan Lender Of Last Resort,
6. Mengawasi Kredit
7. Mengawasi Bank (Bank Supervision):
Prudential Supervision: pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi.
Monetary Supervision: menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah lainnya.
C. KEBIJAKAN-KEBIJAKAN MONETER
Kebijakan
moneter
adalah proses mengatur persediaan uang
sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja
penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat
melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi
untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui
persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter
pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai
keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga,
pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca
pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi
ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta
neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam
kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk
memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan
dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil. [1]
Kebijakan moneter
adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan
dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut
Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara
persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali,
tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi
barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak
terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum,
intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank
untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter
Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu
kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter
Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu
kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan
kebijakan uang ketat (tight money policy)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia. Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam
pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan
moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau
suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan
oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter
tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di
pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto,
penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank
Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan
Prinsip Syariah.
SUMBER:
http://id.wikipedia.org/wiki/Uang
http://id.wikipedia.org/wiki/Jenis-jenis_uang
BANK SENTRAL
http://id.wikipedia.org/wiki/Kebijakan_moneter
chapter 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar